Sabtu, 18 Februari 2012

Stempel

Stempel dan cap adalah dua benda yang berhubungan erat. Kalau stempel adalah bagian “negatip”, maka cap adalah bagian “positip”. Sebagaimana telah disebutkan, stempel adalah alat yang permukaannya berukir gambar, tulisan atau keduanya yang dapat menghasilkan cap. Ada hal yang perlu diperhatikan jika stempel dibuat, yaitu ukiran pada permukaannya harus dibuat terbalik agar dihasilkan cap sesuai keinginan. Cara seperti itu terutama berlaku pada gambar dan tulisan yang tidak simetris. Jika ukiran gambar dan tulisan itu simetris (misalnya huruf-huruf A, M, T, V, dan sebagainya) maka hal itu tidak menjadi soal karena cap akan memperlihatkan gambar dan tulisan yang sama seperti ukiran pada stempel. Jadi, itulah perbedaan pokok antara.stempel dan cap.

Stempel/cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang (contohnya raja) atau kelompok (contohnya lembaga-lembaga pemerintah). Jika kedua pihak mengadakan perjanjian biasanya ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi sah maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan atau cap, atau dapat juga keduanya (tidak jarang meterai juga digunakan untuk keperluan ini). Dengan demikian pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda pengenal sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jelaslah, tanpa kehadiran stempel/cap di samping tanda tangan dari satu atau semua pihak yang bersangkutan perjanjian atau dokumen-dokumen penting lainnya dianggap tidak sah dan isinya tidak dapat diberlakukan atau dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar