Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2012 telah menaikkan gaji pokok pensiunan minimal anggota TNI dan Polri. Menurut Laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, PP tersebut menyatakan pensiunan TNI/Polri minimal memperoleh pokok Rp1.325.000,- (sebelumnya Rp1.230.000,-), belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Dalam lampiran PP Nomor 19 Tahun 2012 disebutkan untuk pokok pensiunan Golongan I/Tamtama terendah adalah Rp1.325.000,- dan tertinggi Rp1.774.200,-. Pensiun pokok tertinggi untuk Golongan II/Bintara adalah Rp 2.410. ...
21 Feb, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/pemerintah-naikkan-uang-pensiun-tni-dan-polri-195026598.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar